Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto mengakui bahwa ada keterbatasan jumlah personel yang ditugaskan untuk mengawal pemberlakuan ganjil-genap di wilayahnya tersebut.
"(Untuk pemberlakuan aturan ganjil-genap) di Jakarta Selatan, ada 30 petugas dari Satlantas untuk shift pagi, dan 30 lainnya di shift sore," kata Kasatlantas Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, 30 petugas Satlantas Jakarta Selatan itu disebar ke jalan-jalan arteri yang masuk ke daftar perluasan ganjil-genap.
"Jumlah itu belum termasuk anggota Dishub (Dinas Perhubungan DKI Jakarta), dan anggota dari satuan lain," terang Kristiyanto.
Menurut Kristiyanto, keterbatasan jumlah petugas dari Satlantas Jakarta Selatan untuk mengawal pemberlakuan ganjil-genap disebabkan, banyak anggotanya yang turut ditugaskan untuk menjaga kegiatan lain.
"Ada yang memang ditugaskan untuk mengawal persiapan Asian Games 2018, dan ada juga kegiatan dan acara lain," tambahnya.
Alhasil, strateginya, 30 polisi Satlantas Jakarta Selatan itu disebar ke berbagai titik yang krusial, diantaranya persimpangan dan ruas-ruas jalan yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, serta wilayah lain yang rawan kemacetan.
"Kita akan terus evaluasi, sudah ada pembicaraan untuk meminta bantuan dari Sabhara," terang AKBP Kristiyanto, Rabu.
Dari pantauan Antara di lokasi saat penindakan ganjil-genap hari pertama, Rabu pukul 10.00 WIB, ada sekitar lima petugas tampak berjaga untuk menindak pengendara yang melanggar di sekitar Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.
Dalam waktu kurang dari 30 menit sejak penindakan dimulai pada pukul 10.20, Rabu, ada sekitar 20 mobil yang diberhentikan dan ditilang oleh petugas Satlantas Jakarta Selatan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.
Sebelumnya, Kasatlantas Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto mengatakan, Kamis, hingga pukul 10 pagi ada sekitar 30 sampai 40 pengendara yang kena tilang di wilayah tugasnya itu.
Meski demikian, dirinya mengatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan hingga masa pemberlakuan ganjil genap berakhir pada pukul 21.00 WIB.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 mengatur diantaranya terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.
"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018