"Tidak ada arahan untuk merugikan pasangan calon, tetapi pilihan dari pemilih sendiri," ujar kuasa hukum KPU Marhumah Majid di Gedung Mahakam Konstitusi Jakarta, Kamis.
Marhumah menyatakan hal itu ketika memberikan keterangan pihak termohon (KPU) dalam sengketa hasil Pilkada Kota Makassar yang diajukan oleh kedua pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) - Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika.
Sebelumnya pasangan Munafri - Andi Rachmatika meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembatalan kolom kosong dan menjadikan pihaknya sebagai pemenang Pilkada Kota Makassar.
Terkait dengan hal ini, KPU Makasar berpendapat pembatalan kolom kosong justru melanggar hak konstitusional pemilih yang telah menyampaikan aspirasinya.
Lebih lanjut Marhumah juga menjelaskan dalil pasangan Danny Pomanto - Indira yang keberatan dengan pembatalan pihaknya sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.
"Pembatalan adalah sah secara prosedural karena dilakukan secara berjenjang, sehingga dengan adanya putusan, maka permohonan pemohon tidak miliki hak konstitusional sebagai calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018," jelas Marhumah.
Mengenai dugaan pelanggaran oleh pasangan Danny Pomanto - Indira yang didalilkan pasangan Munafri - Andi Rachmatika, Panwas Kota Makassar yang diwakili Adnan Jamal menyebutkan dugaan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Pada dasarnya persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan tahapan penyelesaian permasalahan dalam pilkada," kata Adnan.
Oleh sebab itu Panwas Kota Makassar menilai perkara ini bukanlah menjadi wewenang Mahkamah untuk memeriksa.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018