Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 30 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta harus bekerja di kampusnya, karena mereka tidak mampu membayar Sumbangan Pengembangan Mutu Akademik (SPMA). "Meski mereka dibebaskan dari kewajiban membayar SPMA, namun mereka diwajibkan bekerja selama tiga jam setiap harinya selama dua tahun di UGM melalui 'program solusi bermartabat calon pemimpin bangsa'," kata Koordinator Posko Advokasi Registrasi Mahasiswa Baru UGM 2007, Mahaarum Kusuma Pertiwi, di Yogyakarta, Rabu. Sebelumnya, 30 mahasiswa baru yang diterima melalui ujian masuk UGM 2007 itu mengadukan ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa KM) UGM agar diperbolehkan oleh pihak universitas membayar SPMA Rp0 (0 rupiah) atau gratis. Ia mengatakan posko advokasi yang dikoordinir BEM KM UGM menerima pengaduan 120 mahasiswa baru yang diterima melalui ujian masuk UGM terkait dengan kewajiban membayar SPMA yang tidak bisa mereka penuhi. "Semua pengaduan tersebut bisa diadvokasi oleh BEM KM UGM, dan pihak universitas memberi beberapa solusi mengenai kewajiban mereka untuk membayar SPMA di antaranya dengan cara dicicil, ditunda, dipotong sebagian, dan dihapuskan (gratis)," katanya. Kata dia, sejumlah mahasiswa memperoleh keringanan dan bahkan beberapa di antaranya dibebaskan dari kewajiban membayar SPMA melalui kebijakan dekan, namun ada beberapa mahasiswa baru lainnya harus mengurus permohonan keringanan tersebut hingga ke tingkat rektorat. Pihak rektorat kemudian memberi tawaran bagi mereka yang tidak mampu sehingga dibebaskan dari kewajiban membayar SPMA, tetapi mereka harus mengikuti program baru dari rektorat, yakni dengan bekerja di UGM di antaranya menjadi teknisi komputer, selama tiga jam setiap minggu selama dua tahun. Menurut Arum, program solusi bermartabat yang ditawarkan pihak rektorat UGM ini tampaknya kurang bisa diterima sebagai solusi yang tepat, karena untuk mendapatkan beasiswa seorang mahasiswa harus bekerja di kampusnya. "Semestinya pemberian beasiswa tidak disertai kewajiban bekerja di perguruan tingginya," kata dia. Ia mengatakan memang tujuan program solusi itu baik guna menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada diri mahasiswa. "Namun, perlu pula menjadi perhatian bahwa beberapa di antara mahasiswa baru tersebut masih di bawah umur," katanya. Kata Arum, berdasarkan Undang-undang tentang ketenagakerjaan, usia kerja adalah 18 tahun ke atas. "Sehingga jika ada mahasiswa baru yang umurnya di bawah 18 tahun diwajibkan ikut program solusi itu, berarti rektorat telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan," kata dia. Menurut dia, sampai sekarang pihak rektorat UGM belum memberi penjelasan mengenai program solusi itu kepada 30 mahasiswa baru, apakah akan ada surat kontrak kerja atau tidak bagi mereka," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007