Pontianak (ANTARA News) - Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, meringkus seorang wanita berinisial J (28) di rumahnya yang terletak di Jalan Ya` M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 25 gram, dan 20 butir ekstasi jenis baru.

"Tersangka J diciduk pada Rabu (1/8) sekitar pukul 15.00 WIB, dan juga diamankan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi jenis baru," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, ekstasi jenis baru itu bentuknya segi empat dan cap simcard, jenis ini baru pertama kali ditemukan dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, katanya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah J ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil yang dibuangnya di belakang dapur rumahnya. Di dalam itu berisikan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan satu plastik klip transparan berisi 20 butir ekstasi jenis baru tersebut," katanya.

Aksi membuang barang bukti itu oleh tersangka J itu, kata Muslimin, diketahui oleh salah satu anggotanya yang sedang melakukan penggeledahan.

"Terhadap temuan barang bukti itu diakui J memang miliknya. Kemudian J langsung kami tangkap dan bersama barang bukti perempuan itu kami amankan ke Mapolresta Pontianak," katanya.

Masih dari pengakuan J bahwa, ia menjual barang haram itu sudah yang ke empat kalinya. Namun dia juga masih menyangkal bahwa barang bukti yang ditemukan itu bukan miliknya akan tetapi merupakan barang titipan.

"Sangkalan itu tidak masalah, yang jelas barang bukti ini kami temukan ada pada J dan jelas ini merupakan narkotika yang saat penangkapan sudah diakui miliknya," kata Muslimin.

Bila terbukti bersalah sebagai pengedar, J dapat diancam dengan Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, kata Muslimin.

Baca juga: Peredaran sabu 6 kg dan ribuan ekstasi dikendalikan bandar dari lapas

Baca juga: Ekstasi juga dipalsukan, di Banjarmasin pembuatnya sudah ditangkap

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018