Indonia dihitung secara fair (adil) berdasarkan transaksi sepanjang hari, bukan lagi berdasarkan kuotasi.
Jakarta (ANTARA News) - Suku bunga acuan baru pasar uang untuk tenor satu hari (overnight), "Indonia", resmi diluncurkan pada Rabu malam.
Bank Indonesia pada Rabu malam mengumumkan bunga Indonia sebesar 4,98 persen berdasarkan transaksi pasar yang terjadi sepanjang Rabu ini.
Bunga Indonia tersebut diharapkan menjadi referensi baru untuk kontrak-kontrak keuangan tenor satu hari (overnight) mulai Kamis (2/8)
"Indonia dihitung secara fair (adil) berdasarkan transaksi sepanjang hari, bukan lagi berdasarkan kuotasi," kata Direktur Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Yoga Affandi dalam pemaparan sebelumnya.
Dalam masa transisi penerapan Indonia yakni 1 Agustus hingga 31 Desember 2018, akan ada dua suku bunga acuan PUAB satu hari yaitu Indonia dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Selanjutnya, Indonia bakal efektif menjadi acuan tunggal PUAB bertenor satu hari mulai Januari 2019, sedangkan JIBOR tetap dipakai untuk tenor yang lebih panjang yakni satu pekan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan
Perbedaan mendasar dari Indonia adalah bunga yang terbentuk berdasarkan nominal transaksi, bukan lagi kuotasi panel bank. Dengan demikian, Indonia diharapkan meningkatkan kredibilitas suku bunga acuan di PUAB.
Secara jangka panjang, ketika mekanisme Indonia sudah diadaptasi oleh suku bunga transaksi dengan tenor yang lebih panjang, maka instrumen tersebut dapat menjadi refrensi dalam penetapan bunga kredit perbankan. BI juga akan menjaga bunga "Indonia" tidak jauh berbeda dengan suku bunga kebijakan "7-Day Reverse Repo Rate" sehingga dapat mempercepat transmisi kebijakan moneter.
Dalam rencana Bank Sentral ke depan, memang akan lahir suku bunga berbasis transaksi serupa Indonia untuk tenor yang lebih panjang dari tenor satu pekan hingga satu tahun.
"Tidak akan hanya untuk tenor satu hari karena pada 2021 dunia sudah akan merubah suku bunga di pasar jadi berbasiskan transaksi," ujarnya.
Dengan begitu Indonia juga diharapkan menjadi refrensi untuk penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Selain itu, transaksi derivatif suku bunga bisa berkembang karena nasabah dapat memperkirakan pergerakan bunga kredit ke depan.
Baca juga: Indonesia akan miliki dua acuan pasar uang
Baca juga: Instrumen baru pasar uang akan diterapkan 1 Agustus 2018
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2018