Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar oleh Kejaksaan Agung dijadwalkan digelar di Jakarta hari ini, Kamis (9/8). Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar telah didaftarkan oleh Kejaksaan Agung (kejakgung) pada 9 Juli 2007 dengan nomor registrasi perkara No. 904/Pdt/G/2007/PN Jaksel. Hakim Wahjono sebelumnya juga membenarkan bahwa PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara itu akan digelar Kamis (9/8). "Pihak-pihak yang terlibat telah diinformasikan mengenai hal ini," kata Wahjono yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis untuk menangani perkara perdata tersebut. Wahjono ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim dengan anggota I Ketut Manika dan Aswan Nurcahyo. Kejakgung mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait penyelewengan dana pada Yayasan Supersemar yang diketuai mantan Presiden Soeharto. Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Sebelumnya, pada 11 Mei 2006, Kejakgung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) HM Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007