Jakarta (ANTARA News) - Analis pasar modal menilai keputusan pemerintah membatalkan pencabutan regulasi kewajiban memasok batubara ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berdampak positif bagi emiten pertambangan.

"Secara umum, dampak bagi kinerja emiten pertambangan, terutama batubara ke depannya masih positif," ujar Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta di Jakarta, Rabu.
     
Ia mengakui kabar mengenai pemerintah yang membatalkan rencana pencabutan regulasi DMO itu sempat direspon negatif investor di pasar saham, namun itu sifatnya jangka pendek.
     
"Kemarin (31/7) harga saham emiten batubara cenderung melemah, namun hari ini kembali menguat, itu menunjukan pasar merespon positif kebijakan pemerintah itu," katanya.

Baca juga: Pengamat nilai pencabutan DMO batubara hanya akan untungkan pengusaha
     
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (1/8) ini, saham emiten batubara diantaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 1,34 persen menjadi Rp4.540 per saham, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 2,73 persen menjadi Rp940 per saham, PT Adaro Energy Tbk menguat 3,94 persen menjadi Rp1.980 per saham, dan Indika Energy Tbk naik 3,89 persen menjadi Rp3.740 per saham.
     
Pembatalan pencabutan regulasi DMO diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, Selasa (31/7).
     
DMO batubara diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, yang mewajibkan minimal 25 persen produksi batubara domestik dijual ke PT PLN (Persero).
     
Sedangkan, sesuai Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, harga DMO batubara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal 70 dolar AS per ton.

Baca juga: Amien Rais dan kawan-kawan minta Blok Rokan diambil alih BUMN

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018