Jakarta(ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil - Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Gubernur tersebut ditandatangani Anies dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.
Adapun durasi pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 pagi higga pukul 21.00 WIB. Disebutkan ada empat titik perluasan lokasi ganjil-genap saat perhelatan Asian Games 2018, yakni Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan A. Yani-Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Lalu, Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Terakhir, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perluasan sistem ganjil- genap ini dikecualikan untuk sejumlah pihak seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua lembaga negara, pelat mereah, kontingen, transportasi umum, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Baca juga: Pelanggar mengaku tak tahu perluasan ganjil genap
Pemberlakuan sistem ganjil - genap tersebut guna menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018 serta memenuhi waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue.
Bahkan untuk melancarkan perhelatan akbar ini, Anies sebelumnya mengatakan siswa dari 34 sekolah di kawasan wisma atlet menuju venue, selama berlangsungnya Asian Games di Jakarta akan belajar di rumah dan lingkungannya.
"Dengan mempertimbangkan kepentingan memastikan berjalan baik maka kita akan mengubah anak anak di 34 sekolah ini selama sembilan hari belajar di rumah dan lingkungan," kata Anies.
Baca juga: 50 kendaraan kena tilang ganjil-genap di Kuningan
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018