Manado (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, mulai melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas 547 bakal caleg (Bacaleg) yang dikembalikan oleh 16 Parpol peserta Pemilu 2019.
"Kami memulai verifikasi berkas, setelah menerima dan memeriksa berkas yang diserahkan, sampai pagi tadi," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, 16 Parpol mengembalikan berkas, setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan PKPU nomor 20/2018.
"Kami mulai memeriksa dan meneliti berkas-berkas, termasuk apakah ada yang diganti atau tidak, kemudian akan dicermati memenuhi syarat yang ditetapkan atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, nanti semua hasil verifikasi berkas yang dilakukan KPU, akan ketahuan pada saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan disampaikan oleh KPU Manado, pada saat pemilihan nanti.
Jika dalam DCS yang diumumkan oleh KPU ada nama yang tidak masuk, meskipun sudah diajukan kata Sunday, artinya Bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, oleh undang-undang dan PKPU.
Secara umum, dia mengatakan, berkas yang diperbaiki dan dikembalikan oleh Parpol berjumlah 547, sesuai dengan jumlah Bacaleg yang diajukan pada saat pengajuan awal.
Hal tersebut, katanya, disebabkan tidak semua Parpol bisa mengisi Bacaleg di lima Dapil yang ada di Manado, karena ada yang hanya bisa dua atau tiga Dapil sedangkan lainnya kosong, juga tak bisa memenuhi semuanya karena kesulitan calon perempuan.
Pewarta: Joyce Hestyawatie B
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018