Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 9,45 gram dari seorang pengedar.
"Pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Selatan depan SPBU Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial RD (37) sebelumnya diburu berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan pengedar lainnya yang sudah ditangkap.
Di mana petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi lagi dari RD pada Sabtu (28/7) hingga dilakukan pemantauan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah mengambil pesanan sabu-sabu dengan ditemukan barang bukti empat paket sabu-sabu," jelas Timuryono.
Adapun barang bukti narkotika setelah ditimbang seberat 9,45 gram dan turut disita juga satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip pembungkus sabu-sabu.
Menurut Timuryono, pelaku merupakan jaringan pengedar yang kerap mendapat pesanan sabu-sabu dari para pembeli dan bisa memenuhi dalam jumlah cukup besar.
Berdasarkan hal itu, Kapolsekta Kompol Uskiansyah pun memerintahkan jajarannya untuk terus berupaya melakukan pengembangan hingga bisa mengungkap bandar di atasnya.
"Peredaran Narkoba terus kami tekan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur khususnya, dan kami berharap informasi dan peran serta masyarakat untuk bisa membantu menjaga lingkungannya dari barang laknat itu," tutur Timuryono.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018