Jakarta, 8/8 (ANTARA) - Menlu Hassan Wirajuda mengatakan, tersangka pembunuh dua warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, harus dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu. Korban adalah Siti Tarwiyah Binti Slamet dan Susmiyati binti Abdul Fulan. "Kita dapat laporan dari Kedubes RI di Riyadh, proses hukum terhadap keluarga atau pihak yang melakukan pembunuhan sudah dilakukan oleh aparat negara itu," kata Wirajuda, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menerima PM Vietnam Nguyen Tan Dung, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu. Menurut Wirajuda, Indonesia ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan, dan sesuai hukum setempat yaitu terpidana bisa dikenai hukuman pancung. Empat orang warga Indonesia mendapat penganiayaan oleh majikannya, dan dua di antaranya tewas yaitu Siti Tarwiyah Binti Slamet dan Susmiyati binti Abdul Fulan, sedangkan dua orang lainnya Ruminih binti Surtim dan Tari binti Tarsim, hingga kini mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Aflaaj Distrik Layla Provinsi Riyadh. Menlu menjelaskan, menurut laporan dari KBRI, tersangka yang melakukan pembunuhan adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara tempat para tenaga kerja tersebut bekerja. "Walau posisi mereka (TKI) tidak dalam posisi tertuduh, kita (Indonesia) tetap memberikan bantuan hukum," ujar Wirajuda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007