"Kami jaksa penuntut umum sebagai termohon Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pemohon PK, Mohamad Sanusi, memohon supaya majelis hakim PK pada Mahkamah Agung untuk memutuskan menolak seluruh alasan-alasan memori PK dari pemohon PK Mohamad Sanusi dan menguatkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2017," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2017 memutuskan memperberat vonis Sanusi menjadi 10 tahun ditambah denda Rp550 juta subsider empat bulan kurungan.
Itu masih ditambah pencabutan hak politik dan perampasan harta benda karena dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Vonis itu lebih berat dibanding vonis di pengadilan tingkat pertama yaitu tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa menolak permohonan PK Sanusi dengan alasan, dasar dalam memori PK di luar ketentuan dalam pasal 263 KUHP sehingga harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima.
"Tidak ditemukan ada novum atau suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Pemohon PK mengulang dalil-dalil yang pernah disampaikan dalam pembelaan pemmohon PK dalam tahap pemeriksaan di perisdangan perkara yang telah dipertimbangkan majelis hakim," kata Sarumpaet.
Dalam pengajuan PK itu, Sanusi mengatakan ada kekhilafan hakim dan ada novum alias bukti baru.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018