Jakarta (ANTARA News) - Pejabat di Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto dan pengusaha penyalur pupuk Sutrisno didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,947 miliar dalam pengadaan fasilitasi sarana budi daya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menyebutkan perbuatan
itu dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesifikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan, dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu PT Karya Muda Jaya.
Perbuatan itu memperkaya Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar, Dirut PT HNW Sutrisno senilai Rp7,303 miliar, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp1,7 miliar, Nasser Ibrahim sejumlah Rp200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan senilai Rp195 juta, PT HNW sejumlah Rp2 miliar dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp500 juta. Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.
Dirjen Hortikultura saat itu Hasanudin Ibrahim mengarahkan Siswanto Mulyaman sebagai koordinator tim perencanaan agar pengadaan fasilitasi budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman dimasukkan dalam anggaran TA 2013. Hasanuddin juga menaikkan nilai pengadaan pupuk michorhiza/cendawan penyubur menjadi senilai Rp18,615 miliar.
Sutrisno lalu menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Hortikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp18,309 miliar.
"Sutrisno memberikan uang Rp300 juta kepada Eko Mardiyanto untuk membayar denda keterlambatan atas temuan Irjen Kementan sebesar Rp98 juta sedangkan sisanya diserahkan ke Irjen Kementan Rp100 juta dan Rp102 juta digunakan untuk keperluan pribadi Eko Mardiyanto," tambah jaksa Trimulyono.
Uang juga mengalir ke Nasser Ibhrahim pada 25 Juni 2013 yang merupakan adik dari Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim sebesar Rp200 juta sehingga biaya yang digunakan Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan pembelian pupuk ke Biotrack dan distribusi ke petani penerima bantuan hanyalah sebesar Rp3,477 miliar dari total anggaran Rp18,309 miliar.
Eko dan Sutrisno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sidang dilanjutkan pada pada 8 Agustus 2018.
Baca juga: Kementan telah memecat Eko Mardiyanto
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018