aktivitas masyarakat adat menjadi legal dalam kawasan hutan
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas perhutanan sosial yang izin dan hak kelolanya telah diberikan kepada kelompok masyarakat dan masyarakat adat hingga Juli 2018 mencapai 1,75 juta hektare (ha).
"Sampai 20 Juli 2018 total ada 4.620 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk izin dan hak kelola masyarakat di lahan hutan seluas 1,75 juta ha," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto yang ditemui di Manggala Wanabakti, di Jakarta, Rabu.
Dengan telah dikeluarkannya SK Menteri LHK tersebut, menurut dia, aktivitas kelompok masyarakat dan masyarakat adat menjadi legal dalam kawasan hutan. Sehingga dengan pendekatan Perhutanan Sosial ini diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus hukum yang menimpa masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan.
"Dengan Perhutanan Sosial mereka merasa lebih nyaman. Mereka yang kebanyakan petani bisa lebih tenang merencanakan bercocok tanam," ujarnya.
Pada 5 September 2018, menurut dia, rencananya Presiden Joko Widodo akan menyerahkan lagi SK izin dan hak pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial di sembilan provinsi, di antaranya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
"Jadi SK-SK baru yang belum sempat disampaikan Presiden nanti akan diberikan di situ, tapi nanti hanya ketua kelompoknya saja yang akan diundang," kata Bambang.
Baca juga: Lain reforma agraria, lain pula perhutanan sosial
Baca juga: Presiden bagikan SK perhutanan sosial di ladang jagung
Pada kesempatan sama akan diserahkan pula 10 SK Menteri LHK, untuk hak Hutan Adat. "Khusus untuk masyarakat adat, mereka akan diundang semua untuk hadir pada penyerahan SK tersebut" ujarnya.
Dengan demikian, pada 5 September 2018 nanti sudah akan ada 28 Hutan Adat di Indonesia, karena sebelumnya pada 2016 sudah diserahkan sembilan SK dan 2017 sembilan SK Hutan Adat.
"Kita memang ingin percepatan pemberian SK untuk Hutan Adat. Menteri LHK juga sudah tanda tangan SK percepatan pengakuan masyarakat adat pada 5 Juni 2018, para pihak ikut di dalamnya, termasuk pakar yang tugasnya pertama mengevaluasi lagi hasil rakor kemarin," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan para pihak akan melihat kabupaten mana saja yang mengajukan Hutan Adat, dan tim akan turun ke lapangan melakukan pembinaan.
"Tetapi memang syarat penting suatu Perda Pengakuan Masyarakat Adat. Kami akan susun templatenya supaya lebih mudah dibahas di daerah dan mediasi juga dijalankan untuk menyelesaikan konflik jika memang ada," katanya.
Pemerintah melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta ha.
Bentuk Perhutanan Sosial diantaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitaran Kehutanan.
Baca juga: KLHK targetkan alokasi dua juta hektare perhutanan sosial 2018
Baca juga: Rini: Perhutanan sosial tingkatkan ekonomi petani
Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018