Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nomor mobil ganjil - genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018, namun tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu.

Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi.

Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.


Baca juga: Pergub kebijakan ganjil-genap di Jakarta selesai hari ini

Baca juga: Polisi mulai alihkan kendaraan langgar ganjil-genap

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018