Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang nomor mobil ganjil - genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.

"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu.

Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi.

Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

Baca juga: Pergub kebijakan ganjil-genap di Jakarta selesai hari ini
Baca juga: Dishub DKI godok draf Pergub pelaksanaan Asian Games


(S035/a011)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018