Alhamdulillah, Pak kiai, setelah kita tenggelamkan 363 kapal (pencuri ikan), Indonesia sekarang dianggap sebagai lautan samudera yang paling menakutkan untuk semua pencuri ikan di dunia."

Ponorogo (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan sejak ditenggelamkannya 363 kapal asing pencuri ikan, lautan Indonesia menjadi yang paling menakutkan bagi semua pencuri ikan di dunia.

"Alhamdulillah, Pak kiai, setelah kita tenggelamkan 363 kapal (pencuri ikan), Indonesia sekarang dianggap sebagai lautan samudera yang paling menakutkan untuk semua pencuri ikan di dunia," kata Menteri Susi saat berceramah tentang wawasan kelautan dan perikanan ketika melakukan kunjungan silaturahmi di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (31/7).

Dia mengungkapkan, pada saat awal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengawali menenggelamkan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia, banyak orang di jajaran KKP merasa takut.

"Saat memulai pekerjaan penenggelaman kapal asing pencuri ikan itu, di KKP pada awalnya semua takut. Semua situasinya ngeri-ngeri. Sehingga saya bilang, kalau ada yang teror, kamu laporkan saya," ungkap dia.

Penenggelaman ratusan kapal asing pencuri ikan tersebut, menurut Susi, terbukti mampu menjadi efek jera.

"Akibat dari `deterrent effeck? (efek jera), sekarang tidak ada lagi pencuri ikan. Sehingga stok ikan di Indonesia naik dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton (per tahun). Kalau itu dinilai satu dollar (AS) per kilogram, berarti nilainya 6 milliar dollar (AS)," ujarnya.

Tanpa menyebut angka, Susi mengatakan ekspor ikan mengalami kenaikan.

"Ekspor kita juga terus naik, pelan tapi pasti. Dan Pak Presiden (Joko Widodo) berkomitmen untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. Jadi asing tidak boleh lagi masuk di perikanan tangkap," jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44/2016 (tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).

"Dibuatlah Perpres Nomor 44 tahun 2016, dimana industri perikanan tangkap masuk dalam `illegal fishing` bagi investor asing," tegasnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani dan Siswowidodo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018