Kudus (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat dari ratusan bakal calon anggota legislatif (caleg) terdapat satu bakal caleg yang terdaftar di Partai Garuda menyatakan pengunduran diri.
"Surat pengunduran diri bakal caleg dari Partai Garuda sudah disertakan saat penyerahan berkas perbaikan syarat bakal caleg ke KPU Kudus," kata Anggota KPU Kudus Dhany Kurniawan di Kudus, Selasa.
Dengan pengunduran diri tersebut, kata dia, pihak yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2019.
Pasalnya, kata Dhany, dia tidak bisa masuk ke partai sebelumnya, yakni Partai Gerindra karena telah mendaftarkan bakal caleg 100 persen atau 45 orang.
Ia mengakui penggantian masih bisa dilakukan ketika ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Hingga hari ini (31/7), kata dia, sudah ada 15 parpol yang melakukan perbaikan syarat calon yang sebelumnya mengalami kekurangan, terkecuali Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena tidak mendaftarkan bakal caleg sejak awal.
Mayoritas partai politik, lanjut dia, menyerahkan syarat calon hasil perbaikan pada hari terakhir penyerahan, yakni hari ini (31/7).
Sehari sebelumnya, kata dia, terdapat enam parpol, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PKS, Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan, partai lainnya diserahkan di hari terakhir penyerahan.
Semua berkas syarat bakal calon hasil perbaikan, katanya, saat ini tengah diteliti karena sebelumnya banyak bakal caleg yang masih belum melengkapi syarat pendaftarannya.
Kekurangan yang dijumpai, di antaranya kekurangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dipidana melalui Pengadilan Negeri Kudus, serta surat kesehatan dari rumah sakit.
Setelah diverifikasi, akan langsung disusun daftar calon sementara (DCS), sedangkan bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat serta syarat yang masih kurang juga akan diumumkan.
Adapun jumlah bakal caleg yang mendaftar sebelumnya sebanyak 440 orang dari 15 parpol.
Parpol yang paling banyak mendaftarkan bakal calegnya, yakni Partai Nasdem dan Partai Gerindra masing-masing sebanyak 45 orang atau memanfaatkan batas maksimal kuota masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018