Jakarta (ANTARA News) - Peretas laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) halaman Provinsi Jawa Barat yang berinisial DW (16) asal Kabupaten Bandung berbeda dengan pelaku peretas laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Berbeda dengan peretasan Bawaslu," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Jakarta, Selasa.
Dani Kustoni mengatakan DW menggunakan komputer yang ada di warnet dalam melancarkan aksinya mengubah tampilan halaman utama laman ppid.kpu.go.id.
Remaja tersebut selama ini telah meretas sekitar 100 laman karena terinspirasi film yang mengisahkan tentang peretas serta ingin meningkatkan kemampuan dengan memilih laman yang ratingnya sedang tinggi.
"Motif pelaku iseng, yang bersangkutan nonton film tema `hacker`. Pelaku melakukan 100-an `defacing` di situs pemerintah dan swasta dalam negeri maupun luar," ungkap Dani.
Selain Jawa Barat, laman PPID KPU yang diretas sebelumnya oleh DW antara lain Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
Tersangka DW dikenakan pasal 46, pasal 30, pasal 32, pasal 49, pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 50 jo pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, laman Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU provinsi Jawa Barat yang berisi informasi dan dokumentasi kegiatan KPU Jawa Barat serta menyediakan formulir pelaporan kejadian pelanggaran mengalami perubahan tampilan sehingga KPU melapor ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018.
Selanjutnya Penyidik Dit Tipidsiber Bareakrim Polri melakukan penangkapan pada 11 Juli 2018 do rumah orang gua tersangka di Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan tim teknis IT KPU. Sementara tersangka peretas laman Bawaslu diamankan pada 30 Juni 2018.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018