Jakarta (ANTARA News) - Kapal ikan KM Borneo Pearl, yang ternyata juga merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak, ditangkap aparat karena membawa muatan daging hiu yang dilindungi serta tidak membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan.
"Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa perizinan yang seharusnya," kata Panglima Armada I Laksamana Muda Yudho Margono dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa.
Kronologis dari penangkapan tersebut adalah pada tanggal 28 Juli 2018, kapal TNI AL melaksanakan patroli di Laut Natuna, dan pada pukul 15.15 WIB mendapatkan kontak mencurigakan.
Kemudian, pada pukul 15.30 WIB, kapal Angkatan Laut melakukan pemeriksaan terhadap KM Borneo Pearl dan mendapati di dalamnya terdapat antara lain muatan 980 kilogram (kg) daging ikan hiu, 5 kg sirip hiu, dan 35 kg cumi-cumi.
"Surat-surat kelengkapan yang ada hampir semuanya kedaluwarsa termasuk gross akte," kata Panglima Armada I.
Selain itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan dengan berbagai dokumen yang ada dapat diperkirakan bahwa kapal tersebut seharusnya tidak mungkin mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO).
Laksamana Yudho Margono juga mengemukakan bahwa di Laut Natuan, mereka kerap menemukan kapal ikan asing seperti dari Vietnam yang beroperasi, dan TNI AL kerap diprotes mengapa kapal ikan dihadapi kapal perang.
Namun, TNI AL tetap bertindak tegas karena permasalahan tersebut juga merupakan persoalan wilayah kedaulatan NKRI sehingga bila melanggar juga akan ditindak oleh AL.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja menyatakan bahwa semua kapal perikanan harus memiliki SIPI, dan setiap kapal perikanan yang dimiliki perguruan tinggi untuk melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan juga harus mengajukan permohonan SIPI kepada Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
"Kami akan bersinergi untuk menyamakan standar kapal untuk pelatihan dan riset atau eksplorasi," katanya.
Sedangkan Rektor Politeknik Negeri Pontianak Toasin Asha juga mengaku kaget mendengar kabar tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Ia menegaskan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya untuk pelatihan penangkapan dan bukannya digunakan untuk kepentingan bisnis.
Di dalam kapal KM Borneo Pearl tersebut, juga ditemukan adanya ABK sekitar 10 orang dan juga beberapa orang mahasiswa.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut di tingkat penyelidikan.
Baca juga: KKP: Indonesia ekspor 3.800 ton daging hiu per bulan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018