Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total nilai aset mencapai Rp24 miliar.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa mengatakan, dari hasil pengungkapan pihaknya mengamankan lima tersangka yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI (narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang).
Juga diamankan Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017," kata Heru.
Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga.
"Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka," ujar Heru.
Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya yaitu Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
"Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah. Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," kata dia.
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan juga beberapa barang bukti yakni satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil dan satu apartemen yang jika ditotal semuanya berjumlah Rp1,3 triliun
Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: BNN musnahkan 13,8 kilogram sabu
Baca juga: BNN tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018