Beijing (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan China (Mofcom) menindaklanjuti laporan perusahaan setempat atas dumping baja batangan dan pelat baja oleh Indonesia, Korea Selatan, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.
Shanxi Taigang Stainless Steel Co Ltd sabagai perusahaan dalam negeri China mengajukan permohonan agar kasus tersebut diselidiki, demikian Mofcom dalam laman resminya yang dipantau Antara di Beijing, Selasa.
Perusahaan tersebut menghasilkan produk yang sama dengan perusahaan baja di Indonesia, Korsel, Jepang, dan Uni Eropa.
Menurut data yang diberikan pemohon dan pratinjau pendahuluan Mofcom, total produksi yang dipasarkan pemohon pada 2014, 2015, 2016, dan 2017 tercatat lebih dari 50 persen di China.
Namun sepertinya mulai tahun ini total produksi tersebut terpengaruh sehingga pemohon menduga adanya praktik dumping dalam impor baja dari negara-negara itu.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan antidumping di China, Mofcom akan melakukan investigasi sebagaimana permintaan pemohon dengan memperhatikan produksi barang sejenis yang dihasilkan pemohon, dampak impor produk terhadap industri domestik, dan situasi terkini di negara-negara yang dilaporkan tersebut.
Praktik dumping yang bakal diinvestigasi Mofcom pada periode 1 Januari-31 Desember 2017 dan pengaruhnya terhadap pasar dalam negeri selama periode 1 Januari 2014-31 Maret 2018.
Ruang lingkup investigasi dibatasi pada baja batangan dan pelat baja di pasaran China yang berasal dari Indonesia, Korsel, Jepang, dan Uni Eropa.
Kedua jenis baja tersebut merupakan bahan baku industri baja dan bahan jadi yang banyak digunakan untuk pembuatan kapal, kontainer, kereta api, elektronik, industri perminyakan, pertrokimia, dan industri lainnya, sebut Mofcom.
Baca juga: Australia bebaskan baja Indonesia dari tuduhan dumping
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018