Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, para petugas melakukan pengamanan di dalam ruang sidang, bagian luar ruang sidang, bagian dalam pengadilan, dan bagian luar pengadilan.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB namun hingga pukul 09.00 WIB terdakwa Zainal Anshori selaku Amir (Ketua) JAD Pusat, jaksa maupun hakim belum memasuki Ruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adjo, SH.
Meski demikian, di pintu depan, kiri dan kanan ruang sidang, sekitar tujuh petugas bersenjata lengkap sudah siaga melakukan pengamanan.
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani membacakan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Ia juga menegaskan bahwa misi JAD adalah untuk menyamakan pemahaman tentang Islam, dan mendukung gerakan khilafah di Suriah.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan JAD dan menyatakan organisasi sejenis yang terkait dengan ISIS sebagai organisasi terlarang.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
Baca juga: Jaksa tuntut JAD dibubarkan karena dukung ISIS
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018