Sampang (ANTARA News) - Polres Sampang, Jawa Timur menangkap anggota DPRD di wilayah itu Aulia Rahman, terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS tahun 2015 dan kasus dugaan penggelapan uang proyek.

"Penangkapan kami lakukan setelah dilakukan pemeriksaan tadi," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Senin malam.

Ia menjelaskan, wakil rakyat itu terlibat kasus sejak lama yakni tahun 2015 terkait dugaan penipuan CPNS dan tipu gelap uang proyek. Bahkan, tersangka selama menjalani penyelidikan tidak koeperatif.

Polisi telah melakukan pemanggilan beberapa kali sampai ada upaya paksa, namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya.

"Kemudian, pada saat tersangka ke Mapolres dalam rangka mengurus SKCK, untuk pencalonannya pada pemilu 2019, maka kami langsung menangkapnya," kata Kapolres.

Budhi menuturkan, penyidik sudah mengirimkan panggilan sejak tanggal 23 April 2018, kemudian panggilan kedua pada 7 Mei, dan ketiga 12 Juli 2018.

Sedangkan terlapor ini ditetapkan tersangka sejak 21 April atas laporan polisi Nomor: LP/B/250/XI/ 2018/Jtm/RES. SPG tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata kapolres.

Politikus Partai Demokrat itu kini sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Sampang. Selanjutnya, berkas perkara tersangka akan segera ditindaklanjuti.

Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS senilai Rp300 juta dan penggelapan uang proyek senilai Rp150 juta ini, mulai disidik tim penyidik Polres Sampang pada Maret 2018, sesuai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan negeri setempat.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman sebelumnya menyampaikan pernyataan pers kepada media, bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan dan pihaknya telah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan para korban, baik dalam kasus rekrutmen CPNS maupun kasus dugaan penggelapan uang proyek tersebut.

Namun upaya polikus ditolak para korban, karena uang yang digelapkan dengan nilai total Rp450 juta itu tidak dikembalikan.

Polisi menjerat Ketua Komisi I DPRD Sampang itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018