Keluarga Asmuna (korban) mendapat santunan Rp200 juta. Asuransi ini tidak bisa menggantikan yang pergi tetapi bisa menjadi pelipur bagi yang ditinggalkan,
Simpang Empat, Sumbar, (ANTARA News) - Sekitar 8.750 orang nelayan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), belum ikut sebagai peserta asuransi nelayan.
"Jumlah nelayan yang terdaftar sekitar 12.500 orang. Sekitar 3.750 orang sudah memiliki asuransi dan 8.750 orang yang belum," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pasaman Barat, Zulfi Agus, di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan, pada 2016 lalu sekitar 2.075 orang memperoleh asuransi dan pada 2017 sekitar 1.675 nelayan memiliki asuransi. "Untuk tahun 2018 ini, Pasaman Barat memperoleh alokasi asuransi sekitar 2.000 orang," katanya.
Dinas Perikanan berupaya memberikan asuransi nelayan melalui Jasindo yang mengeluarkan program asuransi mandiri yang dikenal dengan Program Sikantap dengan biaya 175.000 per tahun.
"Kami terus berupaya agar nelayan di Pasaman Barat memiliki asuransi karena sangat bermanfaat. Kami akan ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat," ujarnya.
Ia menyatakan, manfaat asuransi adalah melindungi nelayan dari risiko kecelakaan dan kematian, baik di laut maupun pada saat tidak melaut.
Santunan untuk korban meninggal karena kecelakaan di laut sebesar Rp200 juta, meninggal karena kecelakaan di darat Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta, kematian alami umur 45 tahun sebesar Rp160 juta, umur 46 sampai 55 tahun sebesar Rp40 juta dan umur 56-65 tahun sebesar Rp20 juta.
"Jika ada nelayan yang kecelakaan dan terdaftar di asuransi maka bisa di klaim sesuai kategori yang ada," ujarnya.
Beberapa waktu keluarga nelayan ada yang meninggal dunia saat melaut di Air Bangis. "Keluarga Asmuna (korban) mendapat santunan Rp200 juta. Asuransi ini tidak bisa menggantikan yang pergi tetapi bisa menjadi pelipur bagi yang ditinggalkan," ujarnya.
Ia mengimbau, kepada nelayan yang belum mendaftar bisa mendaftar pada Dinas Perikanan Pasaman Barat di Padang Tujuh pada jam kerja. Membawa KTP, kartu keluarga, dan kartu nelayan. Kalau tidak ada kartu nelayan bisa juga mendaftar pada Dinas Perikanan.
Nelayan tidak dibebankan biaya, baik saat mendaftar maupun biaya tiap bulan, karena premi sudah dibayarkan pemerintah melalui kerja sama Kementrian Perikanan RI dengan Asuransi Jasindo.
Baca juga: KKP siapkan asuransi bantu nelayan hadapi gelombang
Baca juga: DKP Minahasa Tenggara asuransikan 1.251 nelayan
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018