Jakarta (ANTARA News) - Pemilik PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp20,732 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP- Elektronik tahun 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sugihardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaaan pertama," kata ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama lima tahun," tambah hakim.

Hakim Anwar menjelaskan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp79,39 miliar dikurangi uang yang dikeluarkan Rp39,8 miliar dan pengembalian uang Rp18,98 miliar ke KPK berdasarkan pembelaan 16 Juli 2018, sehingga yang tersisa Rp20,732 miliar.

Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi Anang hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp39,239 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Menurut hakim, PT Quadra Solution milik Anang telah menerima keuntungan Rp79,039 miliar yang diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dengan membayar jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah 200 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar dan memberi uang Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar AS atau Rp38 miliar.

Hakim juga menolak pengajuan permohonan terdakwa Anang untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (Justice Collaborator/JC).

"Permohonan terdakwa untuk dijadikan JC tidak dapat dipertimbangkan karena JPU KPK tidak mengajukan terdakwa sebagai JC dan majelis hakim memandang terdakwa Anang belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana yang telah ditentukan," kata hakim Anwar.

Permintaan Anang kepada hakim untuk membuka blokir rekening dan mengembalikan sertifikat hak miliknya juga ditolak.

"Pembukaan bloikir dan sertifikat hak milik terdakwa dan istrinya belum dapat dipertimbangkan karena dalam perkara a quo terdakwa masih dibebani uang pengganti sebagaimana tersebut di atas bila sudah membayar uang pengganti maka pemblokiran rekening dan sertifikat hak milik harus dibuka," ungkap hakim Anwar.

Proyek pengadaan KTP-e menurut hakim sudah diatur sejak Februari 2010 di Gran Melia dalam pertemuan yang dihadiri Setya Novanto (Setnov), pengusaha Andi Agustinus, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Angraeni. Pertemuan dilanjutkan di ruang kerja Setnov di gedung DPR.

Spesifikasi teknis dan harga merujuk pada produk tertentu yang ditawarkan beberapa vendor yang hadir di Ruko Fatmawati antara lain untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1 Identity Solutions sehingga Sugiharto dapat membuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga Rp18 ribu per keping KTP yang sudah dinaikkan harganya dan tanpa memperhatikan adanya diskon terhadap barang-barang tertentu.

Anggaran yang disampaikan untuk pengerjaan KTP-e tahun jamak 2011-2012 sebanyak Rp5,952 triliun sebagaimana surat Mendagri Gamawan Fauzi kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Selanjutnya di kantor PNRI, dilakukan pertemuan antara Anang, Andi Agustinus, Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos serta Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dimana Anang mengatakan ingin bergabung dengan konsorsium PNRI dan dimintai ongkos komitmen.

Pemberian bayaran untuk keperluan itu disepakati 3,5 juta dolar AS oleh Anang dan dananya akan diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia untuk kemudian ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan akhirnya diserahkan ke Setya Novanto.

Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.

Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan oleh PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek KTP-E adalah Rp1,87 triliun dan dari proyek itu perusahaan mendapatkan keuntungan Rp79,039 miliar.

Perbuatan Anang juga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak lain seperti Setya Novanto (7,3 juta dolar AS); Gamawan Fauzi (Rp50 juta); Miryam S Haryani (1,2 juta dolar AS); Markus Nari (400 ribu dolar AS); Ade Komarudin (100 ribu dolar AS); Mohamad Djafar Hapsah (100 ribu dolar AS) dan pihak lainnya.

Terkait perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara keponakan Setnov, Irvanto, dan Made Oka Masagung yang menjalani sidang dan kasus Markus Nari masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Pengusaha Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara dalam perkara KTP-e

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018