Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mulai Agustus ini para pelanggar ketentuan ganjil-genap di sejumlah jalan dan jalan tol, yang diberlakukan aturan ini, akan ditilang.
Rencana penindakan ini diumumkan Polda Metro setelah sejak 18 hingga 31 Juli ini para pelanggar di Jalur Ganjil/Genap hanya ditegur dan dicatat nomor polisi kendaraannya.
"…& mulai tgl 1 Agustus 2018 mulai diberlakukan penindakan dgn tilang," kata Traffic Management Center Polda Metro Jaya dalam akun Twitternya, Minggu siang.
Ketentuan ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan dan jalan tol berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya boleh melewati jalur ganjil genap pada tanggal ganjil, demikian sebaliknya.
Berikut beberapa jalur alternatif yang bisa dilalui pengguna jalan atau pengendara kendaraan roda empat ketika mereka dilarang untuk melewati jalur ganjil genap:
* Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman, dan seterusnya dari arah timur.
* Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo, dan seterusnya dari arah selatan.
* Jalan ME Martadinata - Jalan Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya dari arah utara.
* Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya, dan seterusnya dari arah selatan.
* Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya dari arah timur.
* Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng, dan seterusnya dari arah utara.
Pewarta: Suryanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018