Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Selasa malam, atasnama fraksinya mengaku lega setelah diketahui pihak DPD RI tidak melanjutkan usul amandemen ke-5 atas Undang Undang Dasar 1945. "Apapun alasannya dan argumentasinya, dan bagaimanapun rumusannya, fraksi kami di MPR RI menyampaikan kelegaan dan kebahagiaan atas sikap anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk tidak melanjutkan usulan dilakukannya amandemen atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Saya rasa sikap DPD RI itu betul, dan harus dibetulkan oleh semua pihak," katanya kepada ANTARA News. Ia mengatakan hal itu setelah mendapat kepastian, pihak DPD RI akhirnya tak melanjutkan usahanya mengajukan usul amendemen atas pasal 22 huruf (d) UUD 1945 mengenai peran, fungsi serta kedudukan DPD RI. "Partai-partai politik tidak pernah sekalipun menghambat dilakukannya amendemen. Tuduhan bahwa beberapa Parpol besar menolak amendemen karena tidak mau berbagi kekuasaan, adalah tuduhan yang tendensius dan mereduksi fungsi Parpol menjadi seakan-akan cuma kendaraan politik semata. Parpol juga memiliki fungsi pendidikan politik dan komunikasi politik," tandas Hajriyanto Thohari. Yang jelas, tambahnya, amandemen UUD 1945 ini, tidak bisa dilakukan secara instan, terburu-buru, apalagi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. "Amandemen harus dilakukan secara komprehensif dan multidimensional. Dan karena itu harus didahului dengan pengkajian yang mendalam dan permenungan yang reflektif," tukasnya lagi. Hajriyanto Thohari atasnama fraksinya juga sependapat dengan diskursus masih adanya kerumitan-kerumitan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang lalu. "Terutama dalam tataran implementasinya. Dan karena itu semua pihak harus mengkajinya secara mendalam dan reflektif," tegasnya. Hajriyanto Thohari mengatakan, Fraksi Partai Golkar (FPG) berpendapat, pimpinan MPR RI perlu membentuk Tim Pengkajian yang bersifat semi-permanen untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan dilakukannya amandemen di waktu-waktu akan datang, sekaligus dimensi-dimensi dari perubahan UUD. "Dengan adanya Tim Kajian ini, maka respons pimpinan MPR RI terhadap usulan amendemen menjadi tidak sekedar administarif atau `klerikal` semata, melainkan sebuah respons yang lebih bermakna," ujar Hajriyanto Thohari. Pimpinan MPR RI, menurutnya, jangan hanya menanggapi usulan amandemen secara prosedural dan administartif semata, tetapi juga harus konsepsional serta penuh kenegarawanan. "Dalam kaitan ini, maka FPG MPR RI akan meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Susduk DPR RI untuk memberikan tugas ini kepada pimpinan MPR RI. UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD hendaknya menambahkan sebuah pasal yang isinya memberikan tugas kepada Pimpinan MPR RI untuk mengkaji amandemen UUD 1945," katanya. Sementara itu, pimpinan MPR RI tetap pada pernyataan sebelumnya tentang diberinya tenggat waktu hingga pukul 24.00 WIB Selasa malam ini bagi pihak DPD RI mengumpulkan dukungan sesuai yang dipersyaratkan. Artinya, kepastian jadi atau tidaknya penyelenggaraan Sidang MPR RI untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 22 (d) tentang Peran dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan ditentukan hingga pukul 24.00 WIB ini. "Perkembangan terakhir jumlah pendukung gagasan DPD RI itu diperpanjang hingga hari Selasa pukul 24.00 WIB ini," kata Hidayat Nur Wahid kepada pers, Selasa petang. Ia menambahkan, pimpinan MPR RI akan menunggu perkembangan hingga waktu yang telah ditetapkan dalam Rapat Gabungan fraksi-fraksi MPR RI itu. Dari pemantauan ANTARA News, perkembangan dukungan dan penolakan terhadap amandemen hingga Selasa petang masih sangat dinamis. Untuk hal itu, pihak DPD RI telah melakukan rapat khusus menyongsong tenggat waktu pukul 24.00 WIB tersebut. "Tadi malam Kelompok DPD di MPR RI juga berkumpul. Prinsip kami, mau dukung silahkan dan tidak dukung juga silahkan. Itu hak anggota MPR RI," katanya. Mengenai jumlah pendukung amandemen, Hidayat Nur Wahid menjelaskan, persyaratan minimal untuk mengajukan usul amendemen harus didukung 226 orang. Ini merupakan 1/3 dari jumlah anggota MPR RI. Namun, hingga Senin (6/8) kemarin, jumlah suara dukungan masih 215 orang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007