Mataram (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa putusan MK yang memberi kesempatan kepada calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memerlukan kelapangan dada, kebesaran jiwa dan kerterbukaan hati para pemimpin partai untuk menerimanya. "Putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah merupakan milik umum, MK tidak ikut campur dalam masalah pengaturan lebih lanjut, dan diperlukan kesadaran untuk menerima kenyataan ini," katanya saat memberikan kuliah umum kepada puluhan mahasiswa program Magister Hukum Universitas Mataram (Unram), di Mataram, Selasa. Dikatakannya, meskipun selama ini dirinya sering didatangai wartawan untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan putusan tersebut, ia tidak pernah mau memberi penjelasan. "Meskipun sudah seringkali dihubungi melalui telepon maupun SMS, selalu tidak ditanggapi, dan memang tidak ingin memberi penjelasan," katanya. Karena itu MK tidak ikut-ikutan terlibat dalam pengaturan teknisnya, dan biarlah keputusan MK tersebut disikapi dengan kesadaran serta kebesaran jiwa untuk menerima kenyatan ini. Putusan MK tersebut tidak dimaksudkan untuk menyenang-nyenangkan warga negara yang berada di luar partai, tetapi semata-mata membangun pengertian yang memang seharusnya, sebagaimana pesan UUD 1945, katanya. Ditambahkan, "Kita ini bersatu dalam kesatuan sistem, dengan memberi kesempatan kepada pekerjanya. Prinsip yang dianut MK yaitu, rakyat yang berdaulat. Kedaulatan rakyat itulah yang lebih diutamakan". Menurut Jimly, MK sangat menyadari bahwa putusannya itu telah membuat partai, yang secara naluriah, kepentingannya menjadi tidak nyaman, dan hal itu haruslah dimaklumi. "Karena itu kalau saya ditanya, pokoknya terserah kepada kelapangan dada, kebesaran jiwa dan keterbukaan hati para pemimpin untuk menerima dan mengadakan pengaturan-pengaturan teknis," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007