Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan (GR) dari unsur swasta atau CV 9 Naga.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Selatan 2016-2021 Zainudin Hasan (HS), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Untuk diketahui, Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait `fee` proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," ucap Basaria.
Diduga, lanjut Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
"Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait `fee` proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan `fee` proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkap Basaria.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
"Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar," tutur Basaria.
Adapun empat proyek itu antara lain Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan oleh CV Laut Merah.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK tangkap 12 orang dalam OTT di Lampung Selatan
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan tiba di gedung KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018