Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan tidak diperlukan tim medis dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa ulang kondisi kesehatan Tommy Soeharto yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejakgung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) alasan sakit."Iya (tidak perlu tim medis dari Kejakgung), sekarang kan baru dipanggil sekali," kata Hendarman ketika ditemui di Istana Negara, Selasa, sebelum mengikuti dialog antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan peraih penghargaan Nobel Mohammad Yunus.Hendarman mengatakan Tommy dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada 16 Agustus mendatang, kalau dua kali tidak datang baru diperlukan opini kedua."Belum kita tentukan opini keduanya, ini kan baru prosedur tetap, seandainya dua kali keterangan sakit, (kita cek) apakah betul sakit," katanya. Menurut Hendarman, keterangan yang diberikan oleh seorang dokter berdasarkan sumpah jabatan tentu harus dipercaya. "Keterangan itu kan dibawah sumpah jadi jaksa harus yakin dong," katanya. Hendarman juga mengatakan materi pemeriksaan atas Tommy akan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi karena yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu Kuasa Hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, OC Kaligis, Selasa pagi, mengemukakan, surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksanya telah disampaikan kepada Kejagung. "Tommy bukan tiba-tiba sakit, tetapi penyakit ini sudah dideritanya sejak berada di Cilacap. Jadi bukan mendadak sakit," katanya. Namun Kaligis mengatakan jika Tommy sudah sehat, kliennya siap menghadiri pemeriksaan. "Pasti datang kalau memang dipanggil dan dalam kondisi sehat," ujarnya. Kejaksaan Agung merencanakan akan memeriksa Tommy Soeharto pada Selasa (7/8), sebagai tersangka. Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPC karena diduga menggunakan sebagian dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) senilai Rp175 miliar yang dialokasikan bagi petani cengkeh. Sebanyak 30 persen dana diserap oleh petani cengkeh sedangkan sebesar 70 persen dana KLBI itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007