Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta menilai jika konsisten dengan UU maka harus ada kesamaan perlakuan antara calon dari partai politik dan perorangan. Hal itu dikemukakan oleh Andi di Istana Negara sebelum dialog antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemenang penghargaan Nobel 2006 M Yunus di Istana Negara, Jakarta, Selasa. "Kalau yang dilihat adalah kesempatan bagi orang untuk mencalonkan diri, maka kalau kita konsisten dengan UUD, maka harus disamakan perlakuannya. Kalau parpol butuh angka dukungan 15 persen, maka perorangan juga 15 persen," ujarnya menanggapi perdebatan usulan angka dukungan. Menurut Andi, pemerintah juga masih bertanya-tanya apakah putusan itu nantinya akan memberi hak bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri, atau hak bagi rakyat mencalonkan calon independen atau perseorangan. "Kalau bagi calon independen sudah terbuka kok hanya harus lewat parpol. Foke (Fauzi Bowo --red) kan perorangan," ujarnya. Jadi, lanjut dia, yang saat ini dipersoalkan adalah kesempatan bagi perorangan mengajukan calon. "Kalau orang yang mencalonkan, maka harus sama perlakuannya dengan parpol. Jadi bukan calon yang cari dukungan, tapi orang mencari calon. Kalau calon cari pendukung sama dengan orang cari pekerjaan," katanya. Andi mengatakan, jika melalui Perpu ukuran dukungan dapat menjadi masalah namun jika melalui UU hal itu dapat dirundingkan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penundaan Pilkada lain hingga semua revisi tuntas Andi mengatakan bahwa makin cepat revisi makin bagus. "Kita ingin percepatan. Bisa kok dalam masa reses," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007