Jakarta (ANTARA News) - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka mendesak Pemerintah memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan untuk pembangunan stasiun kereta api ringan (LRT) di area bumi perkemahan Cibubur, setelah ada pengakuan Pemerintah bahwa tanah tersebut milik Kwarnas.
"Sampai kiamat tiba, 210 hektar itu adalah tanah Kwarnas Pramuka, tidak boleh diapa-apakan yang bumi perkemahan. Tapi kan Pemerintah punya keputusan stasiun LRT terakhir di situ; ya kami minta ganti rugi dong," kata Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat sore.
Dari 210 hektar tanah milik Kwarnas Pramuka, Adhyaksa mengatakan ada 4.300 meter persegi di antaranya termasuk dalam proyek pembangunan 19 hektar komplek stasiun terakhir kereta api ringan atau "light rail transit" milik Pemerintah pusat.
Adhyaksa menambahkan hingga saat ini Pemerintah belum memberikan ganti rugi karena belum ada ketetapan. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menetapkan bahwa tanah tersebut adalah milik Kwarnas Pramuka.
Dari perspektif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Adhyaksa, terdapat bukti sertifikat hak pakai atas Kwarnas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan, pada tahun 2000, Pemerintah pernah memberikan ganti rugi kepada Kwarnas Pramuka karena menggunakan sebagian lahan tersebut untuk pembangunan jalan tol.
Selain itu, dari segi hukum telah ada "legal advice" dari unit Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Kwarnas Pramuka setelah dikaji oleh tim riwayat tanah.
"Jadi sudah jelas, bahwa ini milik Kwarnas Pramuka, dan tidak ada satu bukti pun menyatakan kalau ini tanah negara. Saya tidak mengerti kenapa sampai hari ini belum ada ganti rugi, padahal tiga lembaga negara sudah menentukan, ada Kementerian ATR, BPKP dan Jamdatun," tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Dia meminta Pemerintah Pusat dan instansi terkait yang turut berperan dalam pembangunan stasiun LRT tersebut memberikan ganti rugi kepada Kwarnas Pramuka atas penggunaan lahan itu.
"Karena itu lahan Kwarnas, wajar kalau kami minta ganti rugi terhadap 4.300 meter itu. Pemerintah ada KAI (PT Kereta Api Indonesia), BUMN Adhi Karya, ya silakan anda mau bangun apa di situ. Tapi nanti bangunannya bagi hasil dong sama Pramuka," katanya.
Desakan Kwarnas Pramuka tersebut, ujar Adhyaksa, sebagai upaya untuk memperoleh dana operasional kegiatan kepemudaan pramuka mengingat tahun 2018 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak menganggarkan dana untuk Kwarnas Pramuka.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018