Muara Teweh (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat menangkan gugatan Hikmat Faisal praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
Dikabulkannya berdasarkan salinan penetapan perkara gugatan Hikmat Faisal melalui kuasa hukumnya Nur Kholim SH terhadap tergugat Rektor IPDN yang dikeluarkan PTUN Bandung dengan Nomor:53/G/PEN/2007/PTUN-BDG tanggal 3 Agustus 2007 yang ditandatangani Panitera, Subejo SH.
"Saya menyambut baik dan bersyukur atas dikabulkannya gugatan anak kami sehingga dapat kembali menyelesaikan pendidikannya di IPDN," kata Syarifuddin SH orang tua Hikmat Fiasal di Muara Teweh Kabupaten Barut, Selasa.
Putusan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim PTUN Bandung diketuai Mustamar SH MH dengan hakim anggota Sri Styowati SH dan A Latief Anshory SH serta panitera pengganti Suhendra SH tanggal 2 Agustus 2007.
Dalam penetapan putusan PTUN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum itu diantaranya menyebutkan pada poin satu mengabulkan seluruh gugatan penggugat, kedua menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor IPDN Nomor:880.106 tanggal 7 April 2007 tentang pemberhentian sebagai praja IPDN atas nama Hikmat Faisal.
Ketiga memerintahkan kepada tergugat untuk mengeluarkan Keputusan untuk mengembalikan kedudukan status penggugat atas nama Hikmat Faisal kembali sebagai Nindya Praja IPDN.
Ditetapkannya putusan ini, pihaknya mengharapkan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumedang,Jabar yang kini menggelar sidang kasus penganiayaan Cliff Muntu praja asal Sulawesi Utara (Sulut) dengan tujuh terdakwa diantaranya praja asal Kalteng.
"Penetapan putusan PTUN Bandung ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim PN Sumedang dalam mengambil keputusan dipersidangan itu," ujar Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan kabupaten Barut ini.
Hikmat Faisal merupakan praja nindya lulusan SMAN 1 Muara Teweh tahun 2004 kelahiran Palangka Raya 21 tahun lalu merupakan ketua kontingen praja provinsi Kalteng angkatan ke-16 dan selaku koordinator pasukan pembawa bendera pusaka (Pataka) IPDN diangkatannya sekaligus anggota polisi praja (Polpra) di lembaga pendidikan taruna sipil tersebut.
"Kami tetap mempercayakan Nur Kholim sebagai kuasa hukum dalam persidangan tersebut untuk membuktikan kebenaran anak kami," tegas Syariffuddin.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007