Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan besar RI Kuala Lumpur berhasil menyelesaikan kasus penyiksaan Rumiati (23), PRT asal Banyumas setelah majikannya bersedia membayar ganti rugi 20.000 ringgit (sekitar Rp50 juta).
"Hari ini majikannya kami paksa untuk memberikan ganti rugi kepada Rumiati. Semula kami tuntut 40.000 ringgit tetapi akhirnya sepakat ganti rugi sebesar 20.000 ringgit karena Rumiati juga baru bekerja dua bulan di Malaysia," kata Kepala Satgas Perlindungan dan Pelayanan TKI Tatang B Razak, di Kuala Lumpur, Selasa.
Menurut dia, untuk kasus Rumiati, lebih baik diselesaikan dengan pemberian ganti rugi dibandingkan harus ke pengadilan. Jika melalui pengadilan, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Nirmala Bonat. Rumiati belum tentu mau bertahan menunggu proses pengadilan selesai.
Pembantu rumah tangga Indonesia asal Banyumas, Rumiati, kembali disiksa dan dicambuk dengan rotan, hampir seluruh badan hingga telinga terluka, diduga dilakukan oleh majikan perempuannya Kim Yeak, warga Australia, yang tinggal di Pandan Jaya, Kuala Lumpur.
"Saya sering dicambuk dengan rotan bila majikan kurang puas dengan hasil kerja saya. Dicambuk di punggung, kadang-kadang di paha dan kaki, dada dan kepala dipukul," kata Rumiati, minggu lalu.
Rumiati baru bekerja selama dua bulan. Setelah satu minggu sudah langsung disiksa dan dipukuli. Ia tidak tahan disiksa akhirnya melarikan diri dari rumah majikan dan melaporkan ke kantor polisi Brickfield, Kuala Lumpur.
"Saya lari dari rumah majikan, Senin pagi, 30 Juli 2007, ketika majikan sedang keluar rumah. Saya lompat pagar dan berlari. Tidak jauh dari situ saya berhentikan sebuah mobil dan masuk ke dalam kemudian saya ceritakan penderitaan dan menunjukan luka-luka saya akibat siksaan, kemudian minta pengemudi membawa saya ke kantor polisi," katanya.
Untungnya, lanjut Rumiati, pengemudi mobil tersebut seorang Melayu dan mantan polisi bersedia membawanya ke kantor polisi Brickfield. "Semua polisi di sana kenal dengan pengemudi dan dengan cepat membuat laporan, membuat bukti foto-foto luka pada hampir seluruh badan saya, kemudian membawa saya ke rumah sakit," tambah Rumiati.
"Selasa (31/8) dini hari, sekitar pukul 03, sekitar 10 polisi melakukan penggrebekan terhadap majikan perempuan di rumahnya. Sekitar jam 05.30, majikan perempuan sudah diamankan di kantor polisi kemudian ditahan untuk pemeriksaan. Barang-barang bukti berupa alat-alat pemukul sudah diamankan polisi. Polisi Malaysia kemudian membawa saya ke KBRI," kata Rumiati.
Berdasarkan laporan polisi, Rumiati selaku pengadu mengalami luka-luka di badan, kaki, leher, tengkuk, muka, kepala, tangan (seluruh anggota badan).
Korban juga sering tidak diberi makan. Majikan Rumiati yang juga seorang karateka dilaporkan sering menyuruh Rumiati berlari naik turun tangga sebanyak 50 kali kemudian dicambuk dengan bambu jika melakukan kesalahan.
"Saya pernah minta berhenti kerja karena tidak tahan tetapi ditolak majikan perempuan," kata Rumiati dengan muka yang pedih. Ia mengaku juga tidak diberi gaji selama dua bulan.
Majikan Rumiati bernama Kim Yeak adalah warga kelahiran Perak, Malaysia, tahun 1970 tetapi kini sudah menjadi warga negara Australia. Ia menikah dengan seorang laki-laki Malaysia dan menetap di Kuala Lumpur. Rumiati dikirim ke Malaysia oleh PT Bina Insani.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007