Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Ramdani Saputra (38), selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, karena terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian dan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam sidang di Denpasar, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia yang melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata hakim.

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, perbuatan terdakwa dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut, karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi di media sosial.

Pengusutan kasus tersebut dimulai ketika patroli Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri menemukan, akun Facebook yang mengunggah tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Postingan komentar terdakwa di media sosial itu juga bermuatan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja).

Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup privat yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun twitter dengan nama "penikmat taubat".

Baca juga: Ansor laporkan ujaran kebencian di medsos
Baca juga: Kejaksaan eksekusi Alfian Tanjung
Baca juga: Facebook tak takut pengguna berkurang karena ketatnya kebijakan

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018