Ini harus kami kaji dulu, karena tidak mungkin kami tiba-tiba muncul dengan gagasan baru ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mempelajari kembali dokumen pemantauan dan pemeriksaan kasus Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kuda Tuli), menyusul permohonan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

"Kami tadi menerima permohonan dari PDI Perjuangan. Kami akan mempelajari kembali dokumennya, karena kasus ini sudah pernah dilakukan pemantauan oleh Komnas HAM tahun 1996," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan pemantauan kasus Kerusuhan 27 Juli 1996, yang terjadinya penyerangan ke Kantor Pusat PDI pro-Megawati Soekarnoputri di Jalan Diponegoro kawasan Jakarta Pusat, sudah dilakukan pada 1996 oleh tim yang dibentuk Komnas HAM, satu-dua bulan pascakejadian.

Komnas HAM, diungkapkannya, juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti kasus itu secara hukum.

"Tapi, waktu itu Komnas HAM masih berdasarkan Keppres, belum ada Undang-Undang HAM, belum ada Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sehingga waktu itu belum ada penyelidikan," ujar Taufan. 

Namun, ia menyatakan, sudah ada rekomendasi,  termasuk didalamnya Komnas HAM menyebutkan korban-korban dalam peristiwa itu, dan rekomendasi pun sudah diungkap kepada publik. 

"Ada di dalam buku laporan Komnas HAM tahun 1996. Ini harus kami kaji dulu, karena tidak mungkin kami tiba-tiba muncul dengan gagasan baru, sementara komisioner lama sudah pernah mengeluarkan rekomendasi," ujarnya. 

Taufan juga mengungkapkan sudah ada pengadilan koneksitas dari sejumlah instansi pada masa itu. Komnas HAM menyatakan bakal memeriksa seluruh dokumen pemeriksaan yang pernah dilakukan Komnas HAM pada 1996.

"Kami sampaikan, mohon  bersabar. Tapi, apapun, jika ada pengaduan harus kami perhatikan," demikian Taufan Damanik. 

Sebelumnya, perwakilan PDI Perjuangan ke Kantor Komnas HAM guna mengajukan dibukanya kembali kasus Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kuda Tuli).

Baca juga: Komnas HAM: sembilan pelanggaran HAM harus diselesaikan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018