Bandung (ANTARA News) - Lima stasiun televisi lokal Bandung, Jabar, yakni STV, IMTV, Spacetoon Bandung, CT Channel, dan PJTV harus bersaing ketat untuk bisa mendapatkan dua frekwensi yang tersisa untuk daerah itu. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dadang Rahmat, di Bandung, Selasa, mengutarakan bahwa lima stasiun televisi itu hingga kini belum mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan hanya PJTV yang sedang dalam proses pengurusan tinggal menunggu verifikasi faktual dari KPID. Ia menjelaskan, jika mengacu pada Kepmenhub Nomor 76 tahun 2003 yang menetapkan dalam satu provinsi disediakan 14 kanal frekwensi bagi siaran televisi, maka hanya dua frekwensi yang tersisa setelah 12 kanalnya sudah terisi oleh 10 televisi nasional dan dua televisi lokal Bandung yaitu Bandung TV dan MQTV. "Saat ini untuk STV, IMTV, Spacetoon dan CT Channel masih menunggu "fix"-nya kanal frekwensi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat jika frekwensinya telah ditetapkan maka IPP akan segera keluar," ujar Dadang. Sedangkan untuk PJTV pihaknya masih belum mengeluarkan rekomendasi kelayakan penyiaran karena masih menunggu pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB) yang akan diselenggarakan September mendatang. Ketika ditanyakan sisa kanal frekwensi yang ada, Dadang mengaku tidak mengetahui akan diberikan kepada televisi lokal mana karena domain pemberian frekwensi merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Apakah pemerintah akan memberikan dua frekwensi itu saja atau ada kebijakan lain dengan menempati frekwensi di luar Bandung," ujarnya. Dadang mengaku optimis jika penggunaan sistem digital segera diberlakukan maka ketersediaan kanal frekwensi akan lebih banyak meskipun harga yang harus ditempuhnya cukup tinggi baik untuk pemerintah maupun rakyat. Untuk pemerintah, penggunaan sistem digital akan memakan anggaran yang cukup banyak tetapi ketersediaan frekwensinya akan enam kali lebih banyak. "Jika di Bandung ada 14 frekwensi maka akan tersedia 84 kanal frekwensi lagi dan dengan begitu perkembangan televisi akan semakin banyak," katanya. Sedangkan untuk masyarakat yang tidak menggunakan televisi digital maka mau tidak mau harus mengganti televisinya. "Cost itulah yang harus dibayar oleh pemerintah dan masyarakat," ujar Dadang. Saat ini masyarakat dapat mempergunakan set of box untuk televisi analognya agar dapat menerima siaran digitalnya siaran televisi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007