Jakarta (ANTARA News) - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) karena sakit. Kuasa Hukum Tommy Soeharto, OC Kaligis di Jakarta, Selasa, mengemukakan, surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksanya telah disampaikan kepada Kejagung. "Tommy bukan tiba-tiba sakit, tetapi penyakit ini sudah dideritanya sejak berada di Cilacap. Jadi bukan mendadak sakit," katanya. Namun Kaligis mengatakan, jika Tommy sudah sehat, kliennya siap menghadiri pemeriksaan. "Pasti datang kalau memang dipanggil dan dalam kondisi sehat," ujarnya. Kejaksaan Agung merencanakan akan memeriksa Tommy Soeharto pada Selasa (7/8), sebagai tersangka. Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPC karena diduga menggunakan sebagian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) senilai Rp175 miliar yang dialokasikan bagi petani cengkeh. Sebanyak 30 persen dana diserap petani cengkeh sedangkan sebesar 70 persen dana KLBI itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007