Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bali, menuntut terdakwa M. Rofiki (27) yang kedapatan memiki dan menyimpan sabu-sabu dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Dewa Narapati di Denpasar, Rabu, mengatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa ini, telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran gelap narkoba," kata jaksa.
Namun, yang meringankan tuntutan terdakwa dalam persidangan adalah menyesali perbuatannya bersalah dan bersikap sopan dalam persidangan. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Denpasar mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Mendengar permohonan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa melanjutkan sidang tersebut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Penangkapan terdakwa oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar dilakukan pada 2 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita, dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas berhasil membekuk terdakwa saat melintas menggunakan di Jalan Tukad Balian dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang saat itu juga sedang membonceng kekasihnya (saksi Linda Fadila).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tedakwa, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 0,05 gram yang digenggam terdakwa ditangan kirinya. Pengakuan terdakwa, barang terlarang itu, memang miliknya yang dibeli dari saksi Bayu dengan harga Rp400 ribu.
Petugas selanjutnya menggiring terdakwa bersama kekasihnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018