Jakarta (ANTARA News) - Pengacara internasional asal Indonesia Wincen Santoso menyebutkan aturan mengenai tindak pidana korporasi yang diatur Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 menandakan kemajuan hukum di Indonesia.
"Peraturan baru MA itu merupakan kemajuan pada sektor hukum di Indonesia," kata Wincen yang tercatat sebagai Senior Associate pada kantor hukum DLA Piper Singapore Pte Ltd di Jakarta, Rabu.
Wincen mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) pun mulai memiliki sistem kepatuhan seperti SKK Migas memberitahukan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Maret 2018.
Melalui aturan baru itu menurut Wincen korporasi di dalam negeri akan lebih meningkatkan kepatuhan, tata kelola manajerial dan mengawasi potensi tindak pidana pada perusahaan.
Wincen menjelaskan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 mengatur jika perusahaan membiarkan terjadi tindak pidana atau tidak mengantisipasi maka dinilai melakukan kesalahan.
Sebelumnya, ketika terjadi kesalahan perorangan pada korporasi terkait dugaan pidana maka pihak perusahaan berpotensi diperiksa di pengadilan.
Wincen menambahkan peraturan MA itu juga berpeluang mengembalikan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi.
Wincen juga menekankan perusahaan negara maupun swasta di Indonesia harus mengambil langkah antisipasi terhadap potensi kejahatan korporasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Perusahaan di Indonesia dapat mencontoh praktek korporasi di negara lain seperti Amerika Serikat yang memiliki sistem kepatuhan secara terstruktur.
"Bagaimana Kementerian Hukum Amerika Serikat (US Department of Justice) menerbitkan DOJ Effective Corporate Compliance Program," tutur Wincen.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018