Padang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, yang sekarang bernama Universitas Islam Negeri (UIN).
"Keempat tersangka sekarang resmi menjadi tahanan penuntut umum, secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri di Padang, Rabu.
Keempat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembebasan lahan inisial HS, dan tiga orang penerima ganti rugi yaitu AA, S, dan YSy.
Tiga penerima ganti rugi itu diseret karena tetap menerima uang padahal mereka bukan yang berhak menerima ganti rugi.
Sebelum ditahan keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Jalan Gunung Pangilun, sejak pukul 09.00 WIB, dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Padang pukul 19.00 WIB.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider melanggar pasal 3 ayat (1), Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tiga tersangka penerima uang ganti rugi tanah juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang yang ditunjuk menangani perkara tersebut.
"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, ditargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam satu minggu ini," tegasnya.
Sementara penasehat hukum para tersangka yaitu Fauzi Novaldi Cs, mengatakan pihaknya akan membuka fakta-fakta baru di hadapan persidangan nanti.
"Ada fakta-fakta baru yang akan diungkap, klien kami juga bersiap untuk menjadi Justice Collaborator (JC)," katanya.
Karena pihaknya mengklaim kliennya tersangka HS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani surat pencairan uang ganti rugi tanah bukan atas keinginan sendiri.
"Ada orang lain yang menekan agar ditandatangani pencairan, ini akan diungkap di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, itu adalah proses hukum lanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penyidikan pertama telah menjerat dua nama sebagai terdakwa yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).
Dari putusan perkara pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. Sumber dana proyek berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp38 miliar.
Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018