Jakarta (ANTARA News) - Rapat pimpinan (Rapim) MPR berlangsung Rabu (8/8) untuk membahas usul amendemen konstitusi yang disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, mengemukakan agenda Rapim adalah mendengarkan laporan verifikasi tentang jumlah dukungan terhadap usul amendemen kelima UUD 1945. Fatwa menjelaskan Rapim MPR tidak akan mengganggu pimpinan dan staf Sekjen MPR untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI. Apalagi Rapim diperkirakan akan berjalan sangat singkat, hanya sekitar 10-15 menit. Para pegawai Setjen MPR juga tidak perlu masuk kantor semua. Yang hadir cukup Pimpinan dan Sekjen MPR, Kepala Biro Persidangan serta 1-2 orang pegawai yang biasa bertugas menyajikan minuman dan makanan kecil, kata Fatwa. Mengenai penetapan Mendagri bahwa 8 Agustus 2007 sebagai hari libur di DKI, Fatwa menyatakan pimpinan MPR tidak melanggar keputusan Mendagri. "Kerja politik itu tidak kenal hari libur. Kontrak politik kita itu 24 jam," kata AM Fatwa. Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR/MPR, Idrus Marham, yang menjadi jurkam cagub Fauzi Bowo mendesak pimpinan MPR untuk menunda pelaksanaan Rapim MPR pada Rabu (8/8). Idrus khawatir, kalau pimpinan MPR tetap memaksakan tanggal tersebut untuk Rapim, bisa mengacaukan pelaksanaan pilkada. "Kita minta pimpinan MPR menghormati keputusan Mendagri yang telah menetapkan 8 Agustus 2007 sebagai hari libur bagi warga DKI. Kita dorong agar warga DKI menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur DKI sesuai dengan hati nuraninya masing-masing," katanya. Karena itu, Idrus minta Rapim MPR ditunda, apalagi pendukung amendemen semakin berkurang. "Jadi buat apa digelar Rapim lagi,?" katanya. Hari libur di DKI pada 8 Agustus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 121.31-346 Tahun 2007 tanggal 30 Juli 2007. Apakah Sidang MPR membahas usulan DPD tentang amendemen kelima UUD 1945 bisa digelar atau tidak, hal itu tergantung pada seberapa besar dukungan dari anggota MPR. MPR dapat bersidang bila diusulkan oleh setidaknya sepertiga dari jumlah anggota MPR atau sebanyak 226 anggota. Sekitar tiga bulan yang lalu, pengusul amendemen kelima UUD berjumlah 228 orang, tetapi ada beberapa yang menarik dukungan sehingga jumlahnya tinggal 215 orang. Wakil Ketua DPD, Irman Gusman, ketika ditanya apakah sidang MPR membahas usul amandemen akan digelar atau tidak mengemukakan belum bisa memastikan. "Kita nggak tahu apakah jumlah pengusulnya memenuhi sayarat atau tidak. Dulu cukup, tetapi ada yang menarik dukungan sehingga jumlahnya berkurang. Tetapi potensi untuk menggelar sidang MPR masih ada," kata Irman Gusman. Pada Senin, DPD bersama para pengusul dari beberapa fraksi lain di MPR mengadakan rapat untuk menentukan apakah akan melanjutkan usulan atau menunda supaya kajiannya lebih komprehensif. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007