Adapun yang sudah kami kenai tindakan administrasi kemigrasian dan diusir ada 33 orang
Pekalongan (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah selama 2018 mendeportasi 33 warga negara asing karena menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Ramli HS di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dalam kurun beberapa bulan terakhir ini, kanwil telah memproses "projustitia" (demi hukum) enam kasus tindak pidana keimigrasian.
"Adapun yang sudah kami kenai tindakan administrasi kemigrasian dan diusir ada 33 orang. Mereka antara lain berasal dari Korea, Jepang dan China yang datang ke Indonesia melalui kantor Keimigrasian Pemalang, Semarang, Solo, Wonosobo dan Cilacap," katanya.?
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan perizinan keimigrasian maka Kanwil akan melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti pemerintah daerah di Jateng.
Kanwil mengimplementasikan pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan perlunya adanya pengawasan orang asing baik di tingkat pusat, provinsi, dan daerah atau tingkat kecamatan.
"Kami menyadari bahwa imigrasi tidak bisa secara langsung mengetahui keberadaan aktivitas orang asing karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan kantor. Oleh karena, kami memberdayakan aparatur terkait yang terkoordinasi dengan pengawasan orang asing yaitu antara lain dengan para camat untuk melaporkan adanya dugaan orang asing yang melakukan keresahan," katanya.
Selain itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham juga akan melibatkan aparat keamanan seperti Polri dan Tentara Nasiona Indonesia (TNI).
Ia mengatakan aparatur kecamatan ini adalah petugas terdepan yang paling mengetahui aktivitas usaha dan keberadaan orang asing di daerah. "Karena itu, kami berharap para camat memberikan pemahaman pada aparatur yang di bawah yaitu kepala desa dan lurah untuk melaporkan atau menginformasikan keberadaan orang asing yang dicurigai," katanya.
Secara berjenjang kecamatan melaporkan pada keimigrasian setempat agar dapat terdeteksi dini keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Batang yang diduga ada kecenderungan menyalahi perizinan keimigrasian.
"Adapun sepanjang masalah penyalahgunaan perizinan kemigrasian, itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menuntaskan kasusnya," katanya.
Baca juga: Imigrasi Surabaya deportasi tiga WNA
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya deportasi tiga WNA China
Baca juga: Imigrasi Karimun tangkap tujuh warga negara asing
Pewarta: Kutnadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018