Ya, itu 'kan tiap bulannya kalau dia telat bayar, wajib pajak kena dua persen tiap bulan, terus hingga dua tahun kalau tidak bayar denda-nya bisa 48 persen

Jakarta (ANTARA News) - Mobil keliling dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta melayani wajib pajak di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Rabu hingga pukul 14.00 WIB.

"Dalam kegiatan Razia Pengesahan STNK, Samsat (Jakarta) Selatan hari ini, mobil keliling ini siaga pukul 08.00 sampai 14.00," kata Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar.

Samsat Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 hingga 11.00 sudah menjaring sekitar 20 wajib pajak yang belum memperpanjang STNK.

"Jumlahnya masih akan berkembang, nanti kita lihat sampai siang hari," katanya.

Kegiatan Razia Pengesahan STNK, bagi Khairil, merupakan momentum untuk masyarakat mengikuti program pemutihan denda pajak.

"Saya harus sampaikan bahwa ini ada momentum untuk wajib pajak kendaraan bermotor, gunakan (program) penghapusan terhadap denda administrasi PKB dan BBNKB," kata Khairil.

Bagi masyarakat yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen dari nilai keseluruhan tiap bulannya.

"Ya, itu 'kan tiap bulannya kalau dia telat bayar, wajib pajak kena dua persen tiap bulan, terus hingga dua tahun kalau tidak bayar denda-nya bisa 48 persen," kata Khairil.

Program penghapusan denda administrasi berlaku sejak 27 Juni hingga 31 Agustus.

"Ini waktunya masih lebih dari cukup. Prosedurnya mudah, wajib pajak tinggal datang langsung ke kantor samsat," kata Khairil.

Dalam kegiatan Razia Pengesahan STNK, Rabu, ada sekitar 40 personel dari pihak kepolisian, Badan Pajak Daerah, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Semuanya tergabung dalam satu tim, namanya tim Razia Pengesahan STNK," kata Khairil.

Baca juga: Polri sepakati pelayanan e-Samsat di tujuh provinsi
Baca juga: Samsat Bekasi buka tiga outlet jangkau masyarakat

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018