Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Senin, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan tentang aliran dana Bank Indonesia kepada anggota DPR RI terkait pembahasan rancangan undang-undang perbankan September 2004. "Laporan itu belum ada di tangan kami. Jika Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah menerima aduan atau permintaann pimpinan DPR RI untuk itu, BK DPR RI pasti mengusutnya," kata Gayus ketika ditanya komentarnya tentang langkah `Indonesia Corruption Watch` (ICW) yang melaporkan dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR RI untuk pembahasan beberapa Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan, melibatkan sejumlah Deputi Gubernur BI. Dalam laporan itu, ICW menyertakan bukti disposisi yang diajukan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea dan Tadudin berisi permintaan dana guna maksud tersebut. Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI itu menambahkan, dugaan kasus pelanggaran tersebut terjadi pada masa DPR RI sebelumnya, yakni pada 28 September 2004, atau sebelum diberlakukannya Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik seperti sekarang. "Walaupun demikian, BK DPR RI bisa melakukan pengusutan bukan hanya berdasarkan pendekatan hal-hal yang bersifat normatif, tetapi juga berdasarkan deskriptif, yang berarti menggambarkan perilakunya, masa lalunya dan keberadaannya saat ini," katanya. Namun, lanjut Gayus Lumbuun, BK DPR RI perlu membahasnya lebih dahulu dengan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi tentang pengertian deskriptif dalam etika. "Ini penting agar pengusutan anggota DPR RI masa lalu yang saat ini juga menjadi anggota legislatif berlangsung proporsional serta maksimal," ujarnya. Kalau BK DPR RI tidak mendapat kesempatan mengusut, aduan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keputusannya (KPK) nanti yang akan digunakan sebagai acuan," tegas Gayus Lumbuun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007