Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 menetapkan 33 nama lolos seleksi kemampuan konseptual.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) LPSK Harkristuti Harkrisnowo melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan nama-nama yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu adalah debat publik dan penilaian personil.
Rencananya debat publik dan penilaian personil akan dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, yakni 6-8 Agustus 2018, bertempat di ruang rapat lantai 5, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Dia mengungkapkan bahwa seleksi debat publik danpenilaian personil akan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Harkristuti Harkrisnowo menuturkan bahwa nama-nama peserta yang lolos dan berhak mengikuti seleksi lanjutan bisa dilihat di website www.lpsk.go.id.
"Mereka yang lolos berangkat dari latar belakang profesi yang sangat beragam dan berasal dari sejumlah daerah," ungkapnya
Dari 33 nama itu, terbanyak berprofesi advokat 10 orang, disusul dosen, TNI/Polri dan purnawirawan, masing-masing sebanyak lima orang.
Sedangkan calon petahana LPSK ada tiga orang, pegawai lembaga/instansi negara tiga orang dan aktivis tiga orang.
Sisanya merupakan aparatur sipil negara dua orang, plus wiraswasta dan psikolog masing-masing satu orang.
Kepada para peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi debat publik dan profile assessment nanti, diwajibkan membawa kartu bukti pendaftaran.
Harkristuti juga mengimbau dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat dan insan media, untuk dapat memberikan masukan atau informasi yang berkaitan dengan para calon yang telah dinyatakan lolos seleksi kemampuan konseptual kepada Pansel Capim LPSK melalui email pansel2018@lpsk.go.id atau mengirimkan surat ke Sekretariat Pansel LPSK di Jalan Raya Bogor Km. 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur 13750.
Masukan atau informasi dari masyarakat akan bermanfaat baik bagi pansel dalam melakukan penilaian maupun bagi LPSK ke depannya, katanya.
Baca juga: LPSK : hak kompensasi korban terorisme semakin diakui
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018