Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan oleh sejumlah advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sahid.

"Sesuai saran Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, terdapat sejumlah perbaikan yang akan kami sampaikan," ujar salah satu pemohon, Wahyu Nugroho di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Pemohon mengatakan pihaknya melakukan perbaikan mengenai kedudukan hukum pemohon yang sebelumnya menggunakan kelembagaan, kini menjadi perorangan yaitu atas nama Wahyu Nugroho, Deri Hafizh, dan Rudi Heryandi Nasution.

Pemohon juga menjelaskan perbedaan alasan permohonan pemohon dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

Alasan permohonan pemohon terkait dengan hak imunitas advokat, yaitu terdapat pembatasan di dalam sidang pengadilan, setelah putusan berbunyi, "di dalam dan di luar sidang pengadilan".

Sementara dalam perkara saat ini, hak imunitas di dalam dan luar sidang pengadilan menimbulkan ancaman terhadap perlindungan hukum dan jaminan kepastian.

Pemohon juga menambahkan kasus yang dialami rekan pemohon yang juga berprofesi sebagai advokat di Kota Manado, yang telah menjadi korban penetapan tersangka oleh jaksa dalam kasus penjualan objek tanah.

Pengujian Pasal 16 UU Advokat ini diajukan oleh Wahyu Nugroho, Deri Hafizh, dan Rudi Heryandi Nasution yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum pada LKBH Universitas Sahid Jakarta.

Pemohon menjelaskan bahwa pasal a quo pernah diujikan dan telah diputuskan oleh Mahkamah sehingga ketentuan a quo berubah dengan ditambahkanya frasa "di luar" dengan bunyi, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan".

Pemohon menilai, dengan ditambahkanya frasa tersebut, maka hak imunitas advokat mengalami perluasan makna dan ketidakpastian hukum, sehingga mengancam perlindungan hukum bagi advokat.

Dengan demikian, integritas dan pertanggungjawaban moral para pemohon dipertaruhkan apabila frasa "iktikad baik" tidak dilakukan penilaian dengan parameter-parameter yang obyektif oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Baca juga: MK tolak permohonan uji UU Advokat

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018