Diakuinya, masih ada pekerja atau pengelola perusahaan yang tidak tau bahwa korban kecelakaan kerja bisa dirawat di rumah sakit tanpa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 80 persen BPJS Ketenagakerjaan, khususnya peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dirujuk ke RS Siloam TB Simatupang tidak mengetahui manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dr Silvia Tarigan dari RS Siloam TB Simatupang pada Simposium Nasional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, mengatakan diperlukan sosialisasi intensif ke masing-masing perusahaan agar setiap pekerja menyadari nilai plus dari Jaminan Kecelakaan Kerja.
Simposium dihadiri oleh pemangku kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenaker, dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja/buruh, Apindo, LSM, perwakilan pemda, praktisi, pengamat dan undangan lainnya.
Dia memberi contoh, rumah sakitnya pernah menerima rujukan seorang pasien dari Tembagapura, Papua. Kondisinya mengenaskan, yakni seorang tukang las yang jatuh dari ketinggian yang mengalami trauma pada otak dan sejumlah anggota badan patah.
Pasien diterbangkan dari Tembagapura, lalu mendarat di Halim Perdana Kusumah dan langsung dirujuk ke RS Siloam.
"BPJS Ketenagakerjaan menanggung semua biaya, termasuk membayar upah pekerja selama dalam perawatan dan kembali bekerja (return to work)," ujar Silvia.
Dia menilai layanan seperti itu sangat membantu pekerja, karena untuk layanan rumah sakit yang biasa saja saat ini, tanpa menggunakan jaminan sosial atau asuransi akan menguras kantong pekerja dan keluarganya.
Karena itu dia mengajak pekerja untuk sadar hak normatifnya atas risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, jaminan hari tua dan jaminan saat pensiun.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaklumi kondisi demikian. Karena itu dia dan jajarannya tiada henti menyampaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyadarkan semua pihak, terutama pekerja untuk peduli pada hak asasinya.
"Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dijamin undang-undang dan pekerja berhak mendapatkannya," kata Agus.
Diakuinya, masih ada pekerja atau pengelola perusahaan yang tidak tau bahwa korban kecelakaan kerja bisa dirawat di rumah sakit tanpa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan.
Agus dan jajarannya sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan untuk memudahkan sistem komunikasi dan klaim di rumah sakit.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi sejak pekerja berangkat dari rumah dan kembali ke rumah melalui jalan yang biasa dilaluinya.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018