Jakarta (ANTARA News) - Pengurus partai politik memiliki dua opsi untuk menjadi anggota DPD RI yakni mundur sebagai pengurus partai politik atau membatalkan pencalonannya sebagai calon anggota DPD RI dan mengganti dengan nama lain.
"Dua opsi tersebut dapat dipilih oleh pengurus partai politik setelah terbitnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 128 huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Arief Budiman, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku mulai pemilu legislatif 2019 serta pemilu-pemilu legislatif selanjutnya. Membatalkan pencalonan sebagai anggota DPD RI dan menggantinya dengan calon lainnya, menurut dia, dapat dilakukan paling lambat pada 31 Juli 2017 yakni sampai batas verifikasi berkas pendaftaran calon anggota DPD RI.
"Jika pengurus partai politik belum membatalkan pencalonannya setelah tanggal 31 Juli dan berkas yang didaftarkan dinyatakan lengkap, maka tidak dapat dibatalkan lagi. Konsekuensinya harus mundur dari kepengurusan partai politik," kata Arief.
Di sisi lain, KPU juga akan merevisi Peraturan KPU setelah terbitnya putusan MK yang isinya melarang pengurus partai poltik menjadi anggota DPD RI. "KPU akan secepatnya melakukan revisi karena waktunya sangat mendesak, berkejaran dengan waktu tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Senin (23/7), dari uji materi yang diajukan oleh Muhammad Hafidz.
Muhammad Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa "pekerjaan lain" pada pasal 128 huruf l UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018